DPC Partai Gerindra Bone: Perjuangan
Breaking News :

PARTAI GERINDRA KABUPATEN BONE

Tampilkan postingan dengan label Perjuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjuangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Januari 2013

Ambulance Partai Gerindra



Mobil Ambulans dan Mobil Jenasah Gratis Gerindra sudah hadir di:
Aceh | Sumatera Utara | Sumatera Selatan | DKI Jakarta | Banten | Jawa Barat | Jawa Tengah | Jawa Timur | DI Yogyakarta | Bali | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Kalimantan Barat | Kalimantan Timur | Gorontalo | Sulawesi Utara | Sulawesi Selatan | Sulawesi Tenggara | Maluku | Papua

Ambulans Gerindra di Aceh

DPC Kab. Bener Meriah
Jl. Simpang Tiga- Pante Raya, Kampung Blang Setang, Kec. Bukit
Telepon: Marianto – 0813 6213 3207
DPC Kab. Aceh Tenggara
Jln. A Yani No 38 Pulo Kemiri, Kec. Babusalam
Telepon: Habib Siswandi A.Mk – 0852 13222 672
DPC Kab. Aceh Singkil
Jl. Supratman No.90 Rimo Kec. Gunung Meriah
Telepon: Liza Novita, S.Km – 0813 7545 6712
Ambulans Gerindra di Sumatera Utara

DPC Kota Medan
Jl.Mojopahit No 4A, Medan
Telepon: Dr. John R. Simanjuntak – 0811600341
DPC Kota Binjai
Jl. Candra Kirana No 9 Satria Binjai
Telepon: Sitepu – 0813 6122 3331
Telepon: Poster Pasaribu – 0821 6217 0167
DPC Kab. Samosir
Jl Raya Simanindo, Pangururan
Telepon: Melkior Lumban Raja – 0813 9641 5276
DPC Kab. Deli Serdang
Jl. Lubuk Pakam km 23 No 377
Telepon: Ir. M. Micha S Ginting – 0821 640 59119
DPC Kab. Karo
Jl. Veteran No 25 B-C, Kabanjahe
Telepon: Antonius Purba, SE – 0811 6466 49
DPC Kab. Batu Bara
Jl. Perintis Kemerdekaan No 171, Lima Puluh
Telepon: Mahir – 0813 761 88521
DPC Kab. Labuhan Batu Selatan
Jl. Ahmad Yani No 14, Kota Pinang
Telepon: Irham Sahit Hasibuan – 0821 67927 725
DPC Kab. Padang Lawas Utara
Jl. Merdeka No 10, Pasar Gunung Tua
Telepon: Zulpan Sobirin, S.rg – 0821 6500 4588
DPC Kab. Pematang Siantar
Jl.Siatas Barita No 37
Telepon: Indra – 0853 7357 0827
DPC Kab. Toba Samosir
Jl. Sisingamangaraja No 242, Kel Balige
Telepon: Ir. Jonggara Manurung – 0878 925 4002
Ambulans Gerindra di Sumatera Selatan

DPC Kab. Lubuk Linggau
Jln. Jenderal Sudirman No.35, Kel. Lubuk Linggau Ilir
Telepon: Idil Suryadin, Ssos – 0812 782 00776
DPC Kab. Banyuasin
Jln. Letnan H.Nur No.101 B, Kel. Soak Baru,Kec.Sekayu, Kab. Musi Banyuasin
Telepon: Herman Maulana – 0853 80185 888
DPC Kota Palembang
Jln. AKBP Cek Agus Rt 03 Rw 01 No. 274, Kel. Duku, Kec. IT II Kota Palembang
Telepon: Muhammad Syek – 0853 7777 4543
DPC Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Jln. Merdeka No.84 Rt 02 Rw 04, Cidawang, Martapura, Kab. Ogan Komering
Telepon: Robin Palinggo – 0853 6827 6017
DPC Kab. Muara Enim
Jln. A.Yani No.41 Kel. Pasar 1, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim
Telepon: Jumawi – 0852 2451 6240
DPC Kab. Lahat
Jln. RE. Martadinata Komp. Taman Citra Niaga No.09 BDR Agung, Kab. Lahat
Telepon: Rizali – 0813 6776 1830
DPC Kab. Pagar Alam
Jln. Mayjen Harun Sohar Rt 01, Kel. Tumbak Ulas Kec. Pagar Alam Selatan
Telepon: Alpiansya – 0821 7979 2339
Telepon: Komri, SE – 0813 6847 0419
Ambulans Gerindra di DKI Jakarta

DPD DKI Jakarta (Mobil Jenasah)
Jln. Bendungan Hilir Raya no. 118, JAKPUS
Telepon: Alvin Muis – 0878 86535785
DPC Jakarta Barat
Jalan Kedoya Raya RT 03/04 No. 27 I, Kedoya Selatan
Telepon: Hj. Rani Mauliani – 0817 792062
DPC Jakarta Barat (Ambulans dan Mobil Jenasah)
Jalan Kedoya Raya RT 03/04 No. 27 I, Kedoya Selatan
Telepon: Hj. Rani Mauliani – 0817 792062
Telepon: Agus Taufiqurohman – 021 99960992
Telepon: Alvin Muis – Alvin Muis
DPC Jakarta Pusat
Jalan Rawasari Timur Dalam I /No. 11, Jakarta Pusat
Telepon: H. Iman Satria – 0812 1112 763
Telepon: Abdullah Soleh – 0878 8427 9867
Telepon: Romy Pasaribu – 0878 8931 2795
DPC Jakarta Utara
Jalan Yos Sudarso Kav 89, Perkantoran Boulevard Mitra Sunter D/6
Telepon: S Andyka – 0811 1897 750
Telepon: Tunggul – 0813 8205 8052
Telepon: Nur Afendi – 0812 8122 2921
DPC Jakarta Selatan
Jalan Mampang Prapatan XVIII/ 18 B, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran
Telepon: Siti Fatimah – 0856 7992 087
Telepon: Titik – 0857 7755 2792
Telepon: Sumarwan – 0852 1967 1124
DPC Jakarta Timur
Jalan Kolonel Sugiono Blok O/21, Duren Sawit
Telepon: H. Taufik Hadiawan – 0815 1315 6026
Telepon: Hanafi – 0813 1403 7871
Telepon: Call Center – 021-86610338
Ambulans Gerindra di Banten

DPC Tangerang Selatan
Jln. Suka Mulya Raya No.6 RT 01/09, Ciputat
Telepon: Deni Yuliandi – 021 4070 1777
Telepon: M. Rusli – 0813 1977 1333
DPC Kota Tangerang
JL. Benteng Betawi No.55 Ruko Royal
Telepon: Rohana – 021 9933 8970
DPC Kabupaten Tangerang
JL. Raya STPI Curug No.15A, Pos Bitung, Curug
Telepon: Deni Rachmat – 0812 1020 2867
DPC Kabupaten Serang
JL.Kagungan No.1, Kaloran, Lontar Baru
Telepon: Anton – 0877 7191 0570
DPC Kabupaten Lebak
JL. Jendral Ahmad Yani, Rangkas Bitung
Telepon: Isbat Bahtiar – 0819 1092 7753
DPC Kabupaten Pandeglang
Telepon: Uhadi – 0853 0253 0315
DPC Kabupaten Cilegon
Telepon: M. Muhi – 0878 9764 7027
DPC Kota Serang
Telepon: Hotib – 0877 7100 2532
Ambulans Gerindra di Jawa Barat

DPC Kota Bogor
Jalan Ahmad Yani No. 126, Kota Bogor
Telepon: Jack – 0878 7369 7968
Telepon: Edi Supriadi – 082111205297
Telepon: Sekretariat DPC Kota Bogor – 0813 1101 6301
DPC Kab. Bogor
Jalan Veteran 3 No. 99, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi
Telepon: Jatnika – 0857 1022 2383
Telepon: Heni – 0856 7902 709
Telepon: Atis Sutisna – 0852 1410 8645
Telepon: Edy Supardi – 0857 8115 7417
DPC Kota Depok
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok
Telepon: Eko Mardianto – 0856 9566 6519
Telepon: Rezky (Kiki) – 0812 8171 1986
Telepon: Sefry – 087788126720
DPC Kota Bekasi
Graha Marhaban, Jalan Cut Mutiah No. 70, Bekasi Timur
Telepon: Ibnu Hajar Tanjung – 0815 1444 4470
Telepon: Muhamad Dian – 0813 9961 5678
Telepon: Dewi – 0813 8813 4442
Telepon: Androno – 0813 8164 3746
DPC Kabupaten Bekasi
Taman Aster Blok A I No. 107, Desa Telaga Asih
Telepon: Drs.H.Syafruddin Jaluma – 0813 9961 5678
Telepon: Soeyoto, ST – 0816 1978 921
Telepon: Tabrani – 0821 1516 7159
Telepon: Call Center DPC Kabupaten Bekasi – 0838 7875 0075
DPC Kabupaten Purwakarta
Telepon: Soegino – 0852 8448 7998
Telepon: Markum SS.Mpd – 0819 1263 0077
Telepon: Bambang H. – 0877 795 6332
DPC Kabupaten Sumedang
Telepon: Anwar Abdurrochman – 0821 3050 4766
Telepon: dr. Dian N. Latief – 0813 2275 1234
DPC Kabupaten Tasikmalaya
Jln. Raya Timur Cintaraja Singaparna no. 107
Telepon: Asep Mulyadi. AMK – 0852 944 4315
Telepon: H. Kusman M. Hattal – 0812 2004 8958
DPC Kabupaten Bandung Barat
Jl. Raya Gado Bangkong No. 146, Desa Gado, Bangkong
Telepon: Asep Purnama – 0821 27572525
Telepon: Suryamah Hegar. Amk – 0813 2204 5246
DPC Kota Cirebon
Jl. Kesambi Jabang Bayi No. 224,Kesambi Raya,Kota Cirebon
Telepon: Fauzi Agung Nugroho – 0813 8498 2775
Telepon: Wawang Irianto – 0815 603 324
DPC Kota Cimahi
Komplek PERDATAM No. B-10
Telepon: Dr. R.Adj.Irma Indriyani – 0813 944 612 77
Telepon: Tisa Dwinarti AmKL – 0878 2333 7953
DPC Kabupaten Ciamis
Jl. RA. Kartini No.8 RT.03/03, Ciamis
Telepon: Dr. H. Suherman – 0813 1304 8300
Telepon: Achmad Djumali – 0852 2368 1888
DPC Kabupaten Sukabumi
Jl. Raya Karang Hilir No. 66, Karang Tengah
Telepon: Beni Wahyudin – 0858 6300 1015
Telepon: Tjetjep Misbahudin – 0821 266 55422
Ambulans Gerindra di Jawa Tengah

DPC Kab. Jepara
Jln. Let. Jend. Haryono 30 A Bulu, Jepara
Telepon: Ali Ahmad syafi’i – 081228073841
Telepon: Dr. Basyir – 0813 256 860 60
DPC Kab. Pati
Jln. Supriyadi No.65 A, Plangitan
Telepon: Edi Susanto – 081327421404
DPC Kab. Sragen
Ds. Jono Rt 22 Ds Jono Kec. Tamon Sragen
Telepon: Jumardi – 085203966608
DPC Kab. Sukoharjo
Jln. Gatot Subroto No.8, Jetis Sukoharjo
Telepon: Sri Setiyo – 083866824111
Telepon: Tiyok – 0815 6767 6760
DPC Kab. Wonosobo
Jln. Veteran 30 A, Wonosobo
Telepon: Dr. Rm. Okie Hapsoro – 0813 908 92255
Telepon: Milham Fauzi – 081391622808
DPC Kab. Kebumen
Jln. Sarbini No.60, Kebumen
Telepon: Agung Prabowo – 082138208888
DPC Kab. Banyumas
Jln. Pemuda no.6, Purwokerto
Telepon: Widiyanto – 081327149696
DPC Kab. Pemalang
Jln. Lawu II No.5, BTN Cangklik Baru
Telepon: Henky R. Harwido – 087710125444
DPC Kota Tegal
Jln. Gajah Mada No.40
Telepon: H. Hadi Suryanto – 08157766611
Telepon: Bambang Sukirman – 085865786424
DPC Kab. Semarang
Jln. Mayjen Sutoyo 120A, Perum Sebantengan
Telepon: M Rosidin – 0812 2857 6847
DPC Kab. Blora
Jln. A. Yani No. 58, Karang Jati, Blora
Telepon: Teguh. S – 0813 2544 4620
DPC Kab. Klaten
Jln. Pramuka No.35, Klaten
Telepon: Mardjuni, ST – 0857 2742 4007
DPC Kab. Temanggung
Jln. Genie Tentara No.12, Mudal, Temanggung
Telepon: R.G. Eka Purnama – 0896 7233 4977
DPC Kab. Batang
Jln. KH.Wahid Hasyim No.29, Kauman
Telepon: Adi Swasono – 0856 2696 024
DPC Kab. Brebes
JL. Tentara Pelajar No. 9, Kotabaru
Telepon: Pujiharto – 0815 4812 3333
DPC Kab. Wonogiri
Jl. Diponegoro No. 106, Nulusari
Telepon: Suryo Suminto – 0852 2796 4333
DPC Kota Surakarta
Jl. Setiabudi no.101 Mangkuben, Banjarsari
Telepon: Moh. Effendi – 0821 37240707
DPC Kab. Kendal
Jl. Soekarno-Hatta 42A, Kendal
Telepon: Azharuddin – 0813 2578 6000
DPC Kota Semarang
Jln. Mayjend Sutoyo No. 120A, Perum Sebantengan, Ungaran
Telepon: M. Rosidin – 0812 2857 6847
DPC Kab. Grobogan
Jln. Diponogoro No.56, Purwodadi
Telepon: Indriyanto – 0856 4022 9100
DPC Kab. Demak
Ruko Maharani No. 1A Jln. Demak Purwodadi KM 3
Telepon: Suwardi – 0813 26236619
DPC Kab. Kudus
Jln. Bhakti 84, Burikan
Telepon: H. Ma’ruf – 0856 4100 5487
Telepon: Abdul Aziz – 0856 4192 7204
DPC Kab. Rembang
Jln. Yos Sudarso 23 A
Telepon: Bambang – 0852 2920 6192
DPC Kota Magelang
Jln. Kebon Polo No.47, Jawa Tengah
Telepon: Probo Winarti – 0293 555 2220
DPC Kota Pekalongan
Jln. Sulawesi 204, Borgon, Kota Pekalongan
Telepon: Arif Hidayaullah – 0819 03902202
DPC Kab. Tegal
Jln. Arum Indah V Gg. 4 No. 23, Kel. Randugunting
Telepon: H. Hadi Suryanto – 0815 7766 611
Telepon: Bambang Sukirman – 0858 65786 424
DPC Kab. Banjarnegara
Jln. Letjend Soeprapto, Kel. Wangon
Telepon: Budiman, S.Sos – 0812 270 433
DPC Kab. Purbalingga
Jln. Letkol. Isdiman No. 43B, Purbalingga
Telepon: Sugimin – 0813 2660 8418
Telepon: Wisnu Raharjo – 0822 6500 8333
Telepon: Yanu Ariyanti – 0857 2617 6764
DPC Kab. Purworejo
Jln. Mayjend Sutoyo No. 75, Kauman
Telepon: Ir. H. Hamdan Azhari – 0852 2511 8885
DPC Kab. Karanganyar
Jl. Lawu No.33, Karanganyar
Telepon: Sukardi – 0852 936 38321
DPC Kab. Boyolali
Jln. Boyolali – Semarang KM 01, Boyolali
Telepon: Sunaryo Hadi – 0812 258 7451
Ambulans Gerindra di Jawa Timur

DPC Kota Blitar
Jalan Diponegoro No. 17 Blitar
Telepon: Agus Bambang Lusiono – 0852 3629 6345
DPC Sidoarjo
Ruko Surya Inti Permata Juanda, B 19-20 Juanda
Telepon: Meiti Mulyanti – 0812 3524 623
Telepon: Call Center – 031 – 9220 0093
DPC Kota Surabaya
Jl. Gayungsari Barat II/9, Surabaya
Telepon: Yayuk Puji Rahayu – 0812 3034 1637
DPC Kab. Malang
Jl. Raya Sumbermanjingkulon No. 41, Pagak Malang
Telepon: Dwiati Sujiar, Amdkes, SH – 0857 9098 4990
DPC Kab. Lumajang
Telepon: Gatot Sunaryo (Ka. DPC) – 0852 3404 3763
DPC Kab. Bojonegoro
Jln. Lettu Suyitno No.18
Telepon: dr. Benyamin K – 0811318535
Telepon: Kaerudin – 0853 3426 6500
Telepon: Anam Warsito – 0813 3008 8977
DPC Kab. Pasuruan
Jl. Raya Beji No.2 Beji Pasuruan
Telepon: Imron Rosyadi, SH – 0817 5403 406
DPC Kota Batu
Jl. Hasanudin No. 25
Telepon: David Taher – 085755685890
DPC Kab. Kediri
Jl. Pamenang Katang No. 47
Telepon: Yoyon – 0857 0635 3053
DPC Kab. Lamongan
Jl. Mastrip No. 103, Lamongan

Telepon: Lifa Amd Kep – 0813 3180 3337
DPC Kota Probolinggo
Jl. Hayam Wuruk No. 371 B RT 02 RW 02, Kel. Jati, Kec. Mayangan
Telepon: Agus Sugiyadi – 0852 8155 085
Telepon: Abdul Choliq – 0853 3016 3353
DPC Kab. Nganjuk
Jl. Veteran No. 2 C, Kel. Mangundikaran
Telepon: Edi Setiyono Mustofa – 0852 344 10555
Ambulans Gerindra di DI Yogyakarta

DPC Kota Jogjakarta
Jl.Perintis Kemerdekaan No. 19, Umbulharjo
Telepon: Anton Prabu – 0817468202 / 0274-384686
DPC Kab. Bantul
Telepon: Hery Sumardiyanta – 0852 2859 3374
Telepon: Ashari – 0812 2778 337
Telepon: Miska Al-Wafala – 0812 155 3042
DPC Kab. Kulon Progo
Ruko Gawok No. 25, Jalan Veteran Wates
Telepon: R. Tumadi Satria – 0853 2688 2658
Telepon: Muridno – 0812 155 3042
DPC Kab. Gunung Kidul
Jl. Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari
Telepon: Ngadiyono – 0819 0426 3434
Ambulans Gerindra di Bali

DPC Kota Denpasar
Telepon: Dr.Made Yanti Indriyani – 0812 3861447
DPC Kabupaten Klungkung
Telepon: I Made Kasta – 0857 37213886
DPC Kabupaten Buleleng
Telepon: Nyoman Ray Yusha – 0811 385 758
DPC Kabupaten Tabanan
Telepon: I Made Pasek Mika Wijaya – 0821 45066 777
Ambulans Gerindra di Nusa Tenggara Barat

DPC Kabupaten Lombok Barat
Telepon: Sobirin – 0817 724 466
DPC Kabupaten Lombok Tengah
Telepon: H. Mudan – 0878 1777 0808
DPC Kabupaten Sumbawa
Telepon: H. Iwan – 0821 4535 9319
DPC Kota Bima
Telepon: Kirman – 0812 4639 9028
Ambulans Gerindra di Nusa Tenggara Timur

DPC Kota Kupang
Telepon: Gabriel – 081339000411
DPC Kabupaten Sikka
Telepon: Gabriel – 081339000411
DPC Kabupaten Manggarai Barat
Telepon: Gabriel – 081339000411
DPC Kabupaten Belu
Telepon: Gabriel – 081339000411
DPC Kabupaten Rote Ndao
Telepon: Gabriel – 081339000411
DPC Kabupaten Alor
Telepon: Gabriel – 081339000411
DPC Kabupaten Sumba Timur
Telepon: Gabriel – 081339000411
Ambulans Gerindra di Kalimantan Barat

DPC Kabupaten Sanggau
Jln. A.R. Hakim No.41 RT 002/RW 1, Kel. Beringin, Kec. Kapuas
Telepon: Achmad Rochansyah – 0813 4567 1234
Telepon: Salomon Kila Ola – 0813 7757 4338
DPC Kota Singkawang
Jl. Nusantara No.23. Rt.01/02, Kel. Condong, Kec. Singkawang Tengah
Telepon: Tasman, S.Pd – 0852 5254 7978
DPC Kabupaten Kuburaya
Jln. Soekarno Hatta No.002, Sui Raya
Telepon: Budiono – 0812 5988 668
Telepon: H. Yuslah – 0813 5203 8081
DPC Kota Pontianak
Jl. Husain Hamzah No. 114, RT 01/03
Telepon: HM. Harjani SE, Msi – 0812 5712 1212
Ambulans Gerindra di Kalimantan Timur

DPC Kota Samarinda
Telepon: Nuripto – 081350388183
DPC Kota Balikpapan
Telepon: Nuripto – 081350388183
DPC Kota Bontang
Telepon: Nuripto – 081350388183
DPC Kabupaten Kutai Timur
Telepon: Nuripto – 081350388183
DPC Kabupaten Kutai Kartanegara
Telepon: Nuripto – 081350388183
Ambulans Gerindra di Gorontalo

DPC Kabupaten Gorontalo
Jl.Jln. Jend. Ahmad Yani No. 22, Kel. Tenilo
Telepon: Heidy Christa O.T, Amd – 0821 9176 0283
Telepon: Agus Susanto N, SE,M.Si – 0852 4025 6363
DPC Kabupaten Bone Bolango
Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila Bone
Telepon: Rustam Sune – 0852 4068 5403
Telepon: Dedi Usman – 0812 4418 9856
DPC Kabupaten Puhowatu
Dusun Lanahu, Desa Sipatana Kec. Buntulia
Telepon: Sumanar Hakim – 0821 9673 1666
Ambulans Gerindra di Sulawesi Utara

DPC Kota Manado
Jln. Boulevard, Kec. Sario Kota Manado
Telepon: Lidia Rugian,S.Ked – 0853 4008 2129
Telepon: Call Center – 0823 4862 1277
DPC Kabupaten Minahasa Selatan
Telepon: Annie. S. Langi – 0818 08802 2380
Telepon: Nicky Paat – 0853 420 70012
DPC Kabupaten Bolaang Mongondow
Desa Tandu, Kecamatan Lolak
Telepon: Hesky Walelang S.Ked – 0852 5636 5076
Ambulans Gerindra di Sulawesi Selatan

DPC Kabupaten Sinjai
Jln. BoulevJln. Jend Sudirman No. 47 Kab. Sinjai
Telepon: dr. Emmy Kartahara – 0813 5546 0124
DPC Kota Makassar
Jln. Buakana 07 No.6 Rt. 03/04
Telepon: H. Nadham Yusuf – 0813 1573 3777
DPC Kabupaten Bone
Jln. Andi Pangeran Petarani
Telepon: Rani Maharani – 0853 9673 3311
DPC Kabupaten Palopo
Jln. Andi Jemma No.100
Telepon: Syamsul Alam. – 0852 6974 9262
DPC Kabupaten Toraja Utara
Jln. Merdeka No. 1, Rantepao
Telepon: Stephanus – 0813 5598 425
DPC Kabupaten Takalar
Jln. Bandang No. 8
Telepon: Hidayat – 0813 4260 8603
DPC Kabupaten Luwu
Jln. Tidung Sulawesi, Desa Sepong
Telepon: Dr. H. Anton Yahya, M.Sc – 0813 4251 6301
DPC Kabupaten Wajo
Jln. Kipabe 808, Sengkang
Telepon: Drs. Andi Pandu Jaya – 0813 4360 0060
DPC Kabupaten Soppeng
Jln. Kesatria No. 26 A
Telepon: Syarifuddin – 0821 8794 7122
DPC Kabupaten Pinrang
Jln. Bandang no.8
Telepon: Hidayat – 0813 42608 603
Ambulans Gerindra di Sulawesi Tenggara

DPC Kota Kediri
Telepon: Ahmad Rivai Budiman – 081280897907
DPC Kabupaten Muna
Telepon: Ahmad Rivai Budiman – 081280897907
DPC Kabupaten Konawe Utara
Telepon: Ahmad Rivai Budiman – 081280897907
DPC Kabupaten Konawe Utara
Telepon: Ahmad Rivai Budiman – 081280897907
DPC Kota Bau Bau
Telepon: Ahmad Rivai Budiman – 081280897907
Ambulans Gerindra di Maluku

DPC Kota Ambon
Telepon: Madja Rumatiga, SE – 08134329518
DPC Kabupaten Maluku Tengah
Telepon: Madja Rumatiga, SE – 08134329518
DPC kabupaten Maluku Barat
Telepon: Madja Rumatiga, SE – 08134329518
Ambulans Gerindra di Papua

DPC Kota Jayapura
Telepon: Tutik Mauluddiyah – 08114803686
DPC Kabupaten Jayapura
Telepon: Tutik Mauluddiyah – 08114803686
DPC Kabupaten Keerom
Telepon: Tutik Mauluddiyah – 08114803686

Read More »
04.01 | 0 komentar

8 Program Aksi Partai Gerindra


1.  Menjadwalkan kembali pembayaran utang luar negeri
  • Mengalihkan dana pembayaran utang luar negeri sebagai modal untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, pangan dan energi, yang murah serta ramah lingkungan.
2.  Menyelamatkan kekayaan negara untuk menghilangkan kemiskinan
  • Menjadikan BUMN sebagai lokomotif dan ujung tombak kebangkitan ekonomi.
  • Menghentikan penjualan aset negara yang strategis atau yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Meninjau kembali semua kontrak pemerintah yang merugikan kepentingan nasional.
  • Mewajibkan eksportir nasional yang menikmati fasilitas kredit dari negara untuk menyimpan dana dari hasil ekspornya di bank dalam negeri.
  • Membangun industri pengolahan untuk memperoleh nilai tambah
3.  Melaksanakan ekonomi kerakyatan
  • Mencetak 2 juta Ha lahan baru untuk meningkatkan produksi beras, jagung, kedelai, tebu yang dapat mempekerjakan 12 juta orang.
  • Mencetak 4 juta Ha lahan untuk aren (bahan baku bio etanol) yang dapat mempekerjakan 24 juta orang.
  • Membangun pabrik pupuk urea dan NPK dengan total kapasitas 4 juta ton.
  • Memperbesar permodalan lembaga keuangan mikro untuk menyalurkan kredit bagi rakyat kecil.
  • Membangun sarana transportasi massal.
  • Meningkatkan perdapatan per kapita USD 2.000 menuju USD 4.000
4.  Delapan program Desa Listrik desa.
  • Bank dan lembaga keuangan desa.
  • Koperasi desa, lumbung, desa, pasar desa.
  • air bersih desa.
  • Klinik desa.
  • Pendidikan desa.
  • Infrasruktur pedesaan dan daerah pesisir.
  • Rumah sehat pedesaan.
5. Memperkuat sektor usaha kecil
  • Prioritas penyaluran kredit perbankan kepada petani, nelayan dan pedagang kecil.
  • Melarang penyaluran kredit bank pemerintah untuk pembangun perumahan dan apartemen mewah, mall, serta proyek-proyek mewah lainnya.
  • Melindungi pedagang pasar tradisional dengan melarang pembangunan pasar swalayan berskala besar yang tidak sesuai undang-undang.
  • Melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh migran (TKI).
6.  Kemandirian energi
  • Membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air (10.000 MW).
  • Menyediakan sumber energi dengan mendirikan kilang-kilang minyak, pabrik bio etanol dan pabrik DMe (pengganti LPG).
  • Membuka 2 juta hingga 4 juta Ha hutan aren dengan sistem tanaman tumpang sari untuk produksi bahan bakar etanol, sebagai pengganti BBM impor.
  • Pembukaan lahan ini akan menjadikan Indonesia sebagai pengekspor bahan bakar nabati setelah 7 tahun masa tanam (4 juta Ha hutan aren menghasilkan sekitar 56 juta mt etanol/tahun).
7.  Pendidikan dan kesehatan
  • Mencabut undang-undang bahan hukum pendidikan.
  • Pencabut pajak buku pelajaran dan menghentikan model penggantian buku pelajaran tiap tahun.
  • Membagi sedikitnya 1 juta laptop kepada mahasiswa per tahun.
  • Melaksanakan kembali program KB (Keluarga Berencana).
  • Meningkatkan peran PKK, Posyandu dan Puskesmas.
  • Menempatkan sarjana dan dokter baru melalui program pemerintah terutama di kantong-kantong kemiskinan.
  • Menggerakkan revolusi putih dengan menyediakan susu untuk anak-anak miskin.
8.  Menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup
  • Melakukan penghijauan kembali 59 juta Ha hutan yang rusak serta konservasi aneka ragam hayati dan hutan lindung.
  • Mengamankan dan merehabilitasi daerah aliran sungai.
  • Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran  lingkungan.
  • Melindungi flora dan fauna sebagai bagian dari aset bangsa.

Read More »
03.55 | 0 komentar

Selasa, 03 Januari 2012

Anggaran Dasar Partai Gerindra

ANGGARAN DASAR
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
GERINDRA
 
 MUKADIMAH 
Bahwa cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan  yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaruan yang terus-menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Terjadinya penyelewengan-penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya melahirkan tatanan baru yang menghendaki agar seluruh kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus-menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejak kemerdekaan,  bangsa Indonesia masih bergulat memerangi kemiskinan dan kemelaratan dan berjuang untuk tegaknya keadilan. Sistem politik dan ekonomi tidak mampu menutup jurang kaum miskin di satu pihak, dan kelompok kaya raya pada pihak lain, yang membentuk jurang ketidakadilan. Di tengah-tengah mayoritas rakyat yang berkubang dalam penderitaan, sistem politik kita tak kunjung mampu merumuskan, dan melaksanakan kebijakan polilik dan ekonomi untuk mengangkat harkat dan martabat mayoritas rakyat Indonesia dari kemelaratan. Bahkan sistem politik kita tidak dapat membangun kepemimpinan Nasional yang kuat, yang dapat mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemakmuran yang berkeadilan.
Sistem perekonomian kita telah menyebabkan situasi yang sulit bagi kehidupan rakyat. Kekayaan alam justru menjadi lahan pertarungan perebutan pengaruh di antara kekuatan-kekuatan politik dan sama sekali tidak mempunyai kepedulian terhadap kehidupan rakyat. Jumlah kemiskinan dan pengangguran terus bertambah. Karena itu tidak ada pilihan lain, kita harus mewujudkan kemandirian bangsa dengan membangun sistem ekonomi kerakyatan.  Budaya bangsa harus menjadi jati diri dan kekuatan bersama. Wawasan kebangsaan haruslah mengeratkan persatuan dan kesatuan. Perbedaan di antara kita tidaklah menjadi sebab untuk tidak bersatu, tetapi hendaknya menjadi rahmat dan menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Inilah Indonesia.
Partai Gerakan Indonesia Raya hadir di tengah masyarakat karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang berjuang untuk tegaknya Pancasila, UUD 1945 sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang mendambakan  Indonesia  yang bangun jiwanya, dan bangun badannya. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan di segala bidang. 
Atas Rahmat Allah Yang Maha Esa, Partai Gerakan Indonesia Raya, menyatakan diri sebagai Partai Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, dan WILAYAH 
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Gerakan Indonesia Raya, disingkat Partai GERINDRA.  
Pasal 2
Partai GERINDRA, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. 
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai, berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Pasal 4
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.  
BAB II
AZAS, JATI DIRI, dan WATAK 
Pasal 5
1. Partai berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Jati Diri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, dan Keadilan Sosial.
3. Watak Partai adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian, dan terbuka. 
BAB III
TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS 
Pasal 6
Tujuan
1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945.
2. Berjuang memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
3. Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati Kebenaran, Hukum, dan Keadilan.
5. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang mengarahkan pada kedaulatan dan kemandirian bangsa. 
Pasal 7
Fungsi
1. Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa;
2. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
3. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4. Menghimpun, membangun, dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila;
5. Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.
6. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
8. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  
Pasal 8
Tugas 
1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.
3. Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
5. Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan;6.     Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.  
BAB IV
ANGGOTA DAN KADER 
Pasal 9
Anggota 
1. Anggota Partai GERINDRA adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi Anggota.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Partai GERINDRA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam Anggaran Rumah Tangga.   
Pasal 10
Kader
1. Kader Partai GERINDRA adalah Anggota Partai GERINDRA yang merupakan tenaga inti dan penggerak Partai.2.     Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai GERINDRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.  
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA 
Pasal 11
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban untuk:
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GERINDRA.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi Partai GERINDRA.
3. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GERINDRA.  
Pasal 12
Hak Anggota
1. Setiap Anggota mempunyai hak:
a. Bicara dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipilih.
c. Membela diri. 
2. Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ORGANISASI, WEWENANG, dan KEWAJIBAN 
Pasal 13
Struktur Ogranisasi Partai GERINDRA terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Pimpinan Ranting (PR). 
Pasal 14
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana tertinggi Partai yang bersifat kolektif.
2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang:
a. Menentukan kebijakan Partai di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/ Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan Partai GERINDRA.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah.
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/DPRRI Partai GERINDRA.
e. Menetapkan dan mengajukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari Partai GERINDRA.
f. Menetapkan dan mengajukan calon Menteri-menteri dari Partai GRINDRA.
h. Memberi rekomendasi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dari Partai GERINDRA.
g.  Memberi rekomendasi calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota dari Partai GERINDRA.
h.  Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
i.  Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
3.  Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Tingkat Nasional Serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres.
Pasal 15
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Propinsi.
2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
a. Menentukan kebijakan Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Mengajukan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang kepada DPP.
c.  Menetapkan dan mengesahkan Personalia Pimpinan Anak Cabang.
d.  Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/ DPRD Propinsi dari Partai GERINDRA.
e.  Mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dari Partai GERINDRA ke DPP.
f.   Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.  
3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Daerah Tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.  
Pasal 16
1. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Dewan Pimpinan Cabang berwenang:
a. Menentukan kebijakan di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Daerah Tingkat Provinsi maupun Daerah Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Mengajukan Komposisi dan Personalia Pimpinan Anak Cabang kepada DPD.
c.  Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/ DPRD Kabupaten/Kota dari Partai GERINDRA.
d.  Mengajukan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati dari Partai GERINDRA.
e.  Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (Tingkat Kecamatan). 

3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a.  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b.  Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.  
Pasal 17
1. Pimpinan Anak Cabang adalah badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Kecamatan.
2.  Pimpinan Anak Cabang berwenang:
a. Menentukan kebijakan di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b.  Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting (Desa/Kelurahan) atau sebutan lain.
c.  Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Ranting (Desa/Kelurahan) atau sebutan lain. 
3.  Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
a.  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.  
Pasal 18
1.  Pimpinan Ranting atau sebutan lain adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Ranting atau sebutan lain.
2.  Pimpinan Ranting atau sebutan lain berwenang menentukan kebijakan di Tingkat Ranting atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.3.     Pimpinan Ranting atau sebutan lain berkewajiban:
a.  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b.   Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Ranting atau sebutan lain.
Anggaran Dasar Partai Gerindra selengkapnya bisa di download disini

Read More »
04.24 | 0 komentar

Berita

See All this category »
 
: Supported
Copyright © 2012. DPC Partai Gerindra Bone - All Rights Reserved
Welcome Links Work
Proudly powered by Blogger